Terungkap! Ini Daftar Aturan yang Dilanggar Bangunan Hotel di Lembah Anai

Bangunan hotel PT HSH di Lembah Anai langgar enam aturan tata ruang. Ombudsman temukan maladministrasi, PTUN tunda pembongkaran, sidang berlanjut...
Terungkap! Ini Daftar Aturan yang Dilanggar Bangunan Hotel di Lembah Anai

Pandapek.com - Polemik bangunan di sempadan sungai Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, terus menyita perhatian publik.

Kementerian ATR/BPN telah memancang palang merah peringatan pelanggaran di depan bangunan rangka besi hotel itu sejak Mei 2024.

Bangunan milik PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH) itu dinyatakan tidak berizin dan tidak sesuai rencana tata ruang wilayah.

Deretan Aturan Dilanggar

Laporan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN 2024 mengidentifikasi sejumlah regulasi yang dilanggar bangunan tersebut.

Pelanggaran pertama menyangkut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.

Bangunan itu juga melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap SK Menteri LHK Nomor 6599 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Barat.

Dunsanak Pandapek, Walhi Sumbar juga mengidentifikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terkait pendirian bangunan yang tidak sesuai peruntukan lahan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga turut dilanggar, khususnya Pasal 40 Ayat (3) juncto Pasal 75 Ayat (1) soal larangan membangun di kawasan rawan bencana.

Sempadan Sungai Terlarang

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, menegaskan bangunan itu berdiri di kawasan sempadan sungai dan hutan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan.

Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumbar menambahkan bahwa pembangunan itu juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Aturan tersebut melarang adanya bangunan dalam radius minimal 50 meter di sisi kiri dan kanan sungai dengan panjang tertentu.

Ketua Forum DAS Sumbar, Profesor Isril Berd, menyatakan bangunan di Lembah Anai sudah jelas menyalahi ketentuan pemanfaatan tata ruang yang berlaku.

Dunsanak Pandapek, kawasan sempadan sungai Batang Anai seharusnya difungsikan sebagai perlindungan lingkungan, bukan kawasan komersial.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air juga telah memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai tersebut merupakan pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan.

SK Gubernur dan Gugatan

Pemprov Sumbar mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 640-445-2025 pada 6 Agustus 2025 yang memerintahkan pembongkaran mandiri dalam enam bulan.

PT HSH kemudian menggugat SK Gubernur tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

PTUN Padang menjatuhkan putusan sela pada 30 Januari 2026 yang memerintahkan Pemprov Sumbar menunda pembongkaran bangunan kerangka hotel dan masjid.

Putusan sela itu tertuang dalam perkara Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG dan menjadi dasar batalnya eksekusi pembongkaran yang dijadwalkan 16 Februari 2026.

Dunsanak Pandapek, meski puluhan personel Satpol PP Sumbar dan Polisi Hutan sudah turun ke lapangan, pembongkaran urung dilaksanakan karena menghormati putusan pengadilan.

Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyatakan pihaknya tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Temuan Maladministrasi

Ombudsman Perwakilan Sumbar menyatakan adanya maladministrasi oleh Gubernur Sumbar atas pembiaran dan kelambanan penanganan bangunan bermasalah di Lembah Anai.

Temuan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyoroti dugaan pengabaian kewajiban hukum dalam pengawasan penataan ruang.

Ombudsman mencatat surat peringatan pertama hingga ketiga baru diterbitkan pada 2025, padahal pelanggaran sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka.

Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan bahwa sejak awal Gubernur seharusnya mengedepankan kepentingan publik terkait keselamatan lingkungan dan mitigasi bencana.

Dunsanak Pandapek, Ombudsman juga menyurati Gubernur Sumbar pada 10 Maret 2026 untuk meminta laporan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya.

Koalisi masyarakat sipil Sumbar bahkan melaporkan dugaan pembiaran pelanggaran ini ke KPK, Kementerian Dalam Negeri, hingga Ombudsman Republik Indonesia.

Aktivitas Masih Berlanjut

Pemprov Sumbar menemukan warung kopi masih beroperasi di lokasi meski perkara utama sedang dalam proses persidangan.

Data hasil pemantauan lapangan telah diserahkan kepada tim teknis sebagai bahan pertimbangan langkah lanjutan.

Arry Yuswandi meminta PT HSH menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ombudsman menegaskan pemerintah daerah tetap berwenang menindak bangunan yang tidak termasuk dalam objek gugatan, termasuk kios foodcourt yang difungsikan sebagai warung kopi.

Dunsanak Pandapek, Pemprov Sumbar juga menyoroti perlunya keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Tanah Datar karena lokasi bangunan berada di wilayah administrasi kabupaten tersebut.

Arry mengingatkan bahwa kawasan Lembah Anai adalah area rawan bencana dan nasib bangunan di sana tidak bisa ditebak jika bencana kembali melanda.

Proses Hukum Berlanjut

Perkara gugatan PT HSH kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di PTUN Padang.

Pemprov Sumbar telah menghadirkan tiga saksi dalam sidang terakhir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Seluruh dokumen dan keterangan teknis disiapkan untuk memperkuat argumentasi bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.

Kuasa Hukum PT HSH, Rahmat Wartira, memilih tidak banyak berkomentar dan menyatakan semua pihak sebaiknya menunggu putusan pengadilan.

Dunsanak Pandapek, penertiban yang berlangsung 16 Februari 2026 berhasil membongkar sejumlah bangunan lain di kawasan yang sama, mulai dari wahana wisata air hingga rumah makan di sempadan sungai.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya penegakan hukum tata ruang di kawasan lindung Sumatera Barat yang harus segera dibenahi secara serius dan konsisten.

Baca Juga:
Tersalin 👍
Harun Alfala
Harun Alfala
bahkan kalau semuanya palsu, aku tetap mau bilang terimakasih sudah membuatku merasa dicintai.

Berita Terbaru

  • Terungkap! Ini Daftar Aturan yang Dilanggar Bangunan Hotel di Lembah Anai
  • Terungkap! Ini Daftar Aturan yang Dilanggar Bangunan Hotel di Lembah Anai
  • Terungkap! Ini Daftar Aturan yang Dilanggar Bangunan Hotel di Lembah Anai
  • Terungkap! Ini Daftar Aturan yang Dilanggar Bangunan Hotel di Lembah Anai
  • Terungkap! Ini Daftar Aturan yang Dilanggar Bangunan Hotel di Lembah Anai
  • Terungkap! Ini Daftar Aturan yang Dilanggar Bangunan Hotel di Lembah Anai