DPR Usul 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027, Warganet Langsung Protes Keras
Pandapek.com - Usulan mengejutkan muncul dari Komisi VII DPR RI dalam rapat Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahmawati, mengusulkan pemerintah mengalokasikan dana APBN 2027 untuk membangun 1.000 layar bioskop desa di seluruh Indonesia.
Dunsanak Pandapek, usulan ini langsung viral dan memicu gelombang kritik keras dari masyarakat di berbagai platform media sosial.
Latar Belakang Usulan
Industri film Indonesia selama ini dinilai masih sangat terpusat di kota-kota besar, terutama di Pulau Jawa.
Rumah produksi kecil di daerah sering kesulitan menayangkan karya mereka karena jaringan bioskop nasional lebih banyak dikuasai pemain besar.
Rahmawati menilai kondisi ini menghambat pertumbuhan ekosistem perfilman yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Film-film yang mengangkat kekayaan budaya dan bahasa lokal pun kerap tidak mendapat ruang untuk ditayangkan secara luas.
Dunsanak Pandapek, keterbatasan akses distribusi ini tidak hanya merugikan rumah produksi secara ekonomi, tetapi juga memangkas potensi eksplorasi budaya daerah yang kaya.
Kondisi itulah yang mendorong Rahmawati membawa isu ini ke meja rapat Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional di DPR.
Isi Usulan Rahmawati
Rahmawati mengusulkan pemerintah menyiapkan insentif fiskal bagi production house kecil dan daerah yang selama ini kekurangan modal dan akses distribusi.
Ia juga mendorong alokasi anggaran APBN 2027 secara khusus untuk mewujudkan 1.000 layar bioskop desa di berbagai pelosok Indonesia.
Dunsanak Pandapek, dalam rapat tersebut Rahmawati menegaskan bahwa langkah ini penting agar rumah produksi kecil bisa bertahan dan berkembang.
Menurutnya, kehadiran bioskop desa dapat menjadi sarana pemutaran alternatif yang selama ini tidak tersedia bagi sineas lokal.
Ia berharap kebijakan ini dapat membuka ruang distribusi yang lebih luas dan adil bagi film-film yang mengangkat potensi daerah.
Rahmawati menyebut program ini sebagai upaya membangun ekosistem perfilman nasional yang tidak hanya berpusat di ibu kota.
Usulan Revisi UU Perfilman
Tak hanya soal bioskop desa, rapat Panja tersebut juga melahirkan usulan besar lain dari anggota DPR lainnya.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wisastho, mengusulkan revisi total terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Dunsanak Pandapek, Andhika menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah jauh tertinggal dari perkembangan industri perfilman yang bergerak sangat cepat.
Ia menyebut kondisi industri film di tahun 2009 dan 2026 sudah sangat berbeda sehingga butuh payung hukum yang baru dan relevan.
Anggota Komisi VII dari Fraksi NasDem, Rico Sia, juga menyarankan agar rumah produksi kecil menjalin komunikasi lebih awal dengan pengelola bioskop sebelum memulai proses produksi.
Langkah itu dinilai dapat meningkatkan peluang film daerah mendapat jadwal tayang di jaringan bioskop yang sudah ada.
Kritik Warganet Mengalir Deras
Usulan pembangunan bioskop desa menggunakan APBN langsung menuai kecaman luas dari warganet Indonesia.
Mayoritas kritik menyoroti ketidaktepatan prioritas di saat masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi.
Dunsanak Pandapek, banyak netizen yang mempertanyakan urgensi membangun bioskop desa sementara gedung sekolah di berbagai daerah masih dalam kondisi rusak parah.
Warganet menilai anggaran negara jauh lebih tepat bila dialihkan ke sektor pendidikan, kesehatan, dan perbaikan infrastruktur dasar di pedesaan.
Sejumlah komentar bahkan menyarankan agar anggaran bioskop desa ini diambil dari pemotongan tunjangan anggota DPR, bukan dari kas negara.
Gelombang kritik ini mencerminkan kegelisahan publik atas bagaimana prioritas kebijakan negara ditetapkan di tengah berbagai persoalan mendasar yang belum tuntas.
Kondisi Bioskop Indonesia Saat Ini
Data Badan Perfilman Indonesia mencatat jumlah layar bioskop nasional masih sangat timpang antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Sebagian besar layar bioskop terkonsentrasi di kota-kota besar dan pusat perbelanjaan, sementara wilayah pedesaan praktis tidak memiliki akses terhadap fasilitas ini.
Dunsanak Pandapek, kondisi ini menjadi salah satu hambatan nyata bagi pertumbuhan industri film Indonesia yang ingin menjangkau penonton lebih luas.
Badan Perfilman Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan permasalahan keterbatasan bioskop ini kepada Komisi VII DPR RI dalam rapat-rapat sebelumnya.
Ketimpangan ini dianggap menjadi akar dari sulitnya film-film lokal meraih penonton yang signifikan di luar kota besar.
Isu ini sebenarnya bukan baru, namun belum pernah mendapat respons kebijakan konkret yang mampu mengubah lanskap distribusi film secara nyata.
Prospek dan Tantangan Program
Program bioskop desa bukan tanpa presedan karena sejumlah negara berkembang pernah menjalankan inisiatif serupa untuk memperluas akses budaya ke daerah terpencil.
Namun keberhasilan program semacam ini sangat bergantung pada skema pengelolaan, keberlanjutan operasional, dan kesiapan konten yang relevan bagi penonton desa.
Dunsanak Pandapek, tanpa perencanaan matang dan ekosistem konten yang memadai, infrastruktur bioskop desa berisiko mangkrak setelah dibangun.
Alokasi APBN untuk program ini juga memerlukan kajian mendalam agar tidak tumpang tindih dengan program ekonomi kreatif yang sudah berjalan di Kementerian terkait.
Usulan Rahmawati masih bersifat gagasan awal yang perlu melalui proses panjang sebelum bisa masuk dalam pembahasan RAPBN 2027 secara resmi.
Publik kini menanti apakah DPR akan menindaklanjuti wacana ini dengan kajian yang serius atau membiarkannya tenggelam di antara derasnya kritik yang sudah terlanjur mengalir.
